Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, secara resmi mengukuhkan 12 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kecamatan Pollung, pada Rabu (9/10/2024). Pengukuhan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pollung sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMDP2A), Maradu Napitupulu, menjelaskan bahwa di Kecamatan Pollung terdapat 13 Kades, namun pada acara tersebut hanya 12 Kades yang dikukuhkan. “Kades Sipituhuta, Sertiana Br Purba, telah dikukuhkan lebih awal pada Rabu (2/10/2024) di Kantor PMDP2A. Masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun,” jelas Maradu.

Dalam sambutannya, Dosmar mengucapkan selamat kepada para Kades yang dikukuhkan dan berharap mereka bekerja lebih serius demi kepentingan masyarakat. Dosmar menekankan pentingnya kolaborasi dalam menangani stunting bersama seluruh komponen masyarakat dan memastikan dana desa digunakan secara optimal.

“Setiap pembangunan di Kecamatan Pollung harus dijaga dengan baik. Kepala Desa harus berada di garda terdepan dalam menyampaikan informasi terkait berbagai perkembangan. Kedepannya, Kecamatan Pollung harus semakin maju, terutama dengan hadirnya proyek Food Estate dan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di wilayah ini,” ungkap Dosmar.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Manullang, sejumlah pimpinan OPD, Camat Pollung, Imron Banjarnahor, Kanit Binmas Polsek Pollung, Aiptu Erwin Munte, serta para tokoh masyarakat. Sebagai bentuk penghormatan, tokoh masyarakat Pollung memberikan cendera mata berupa ulos kepada Bupati Dosmar Banjarnahor.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan