Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo menggelar rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jumat (11/10/24). Kasus KDRT ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi melibatkan pelaku CS (60), sejumlah saksi, keluarga korban yang diwakili pengacaranya korban Is Supriyanto, SH dari LBH Sakti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo (Esa Setyaningrum, SH).

Seperti diketahui, perkara tragis ini terjadi Sabtu, (31/8/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak sebab berencana untuk melunasi hutangnya.

Penolakan ini memicu cekcok mulut pelaku dan korban, kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan adegan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang.

Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil 1 bilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

Korban, yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke RS Rizki Amalia Kulon Progo namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dalam ungkap kasus, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K menyebutkan, kasus ini masih terus ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. “Dari kasus ini bisa dipetik hikmah, bahwa menjaga hubungan rumah tangga itu tanpa menggunakan kekerasan, kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka,” ucapnya.

Menurutnya, KDRT merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas. Harapannya, kasus tersebut menjadi yang terakhir, dan tidak terulang lagi dikemudian hari di wilayah hukum Polres Purworejo. “Terkait rekonstruksi, itu sudah menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai