SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan tersangka dalam kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) pada Selasa (15/10/2024). Gelar Perkara Masih Berlangsung Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng masih melakukan gelar perkara. “Semoga nanti siang setelah gelar perkara akan kita sampaikan hasil gelar perkaranya,” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng.

Terkait Pencabulan Sesama Jenis Polda Jateng juga telah menetapkan calon tersangka untuk kasus PPDS Undip. “Sudah (calon tersangka), nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” ucapnya. Namun, Artanto belum bisa mengungkapkan berapa banyak calon tersangka yang sudah dikantongi oleh Polda Jateng. Belajar Kemandirian Pangan dari Desa Artikel Kompas.id “Sudah (calon tersangka), nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” imbuhnya.

Kemenkes Hentikan Praktik PPDS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL. Selain itu, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi. FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini, pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, pada Rabu (4/9/2014).

Sumber : KOMPAS.com

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai