KEBUMEN – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diungkap jajaran Polres Kebumen. Seorang pemuda berinisial MAN (39), warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan di SPBU terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kompol Muhammad Nurkholis dalam keterangan resminya pada Selasa (15/10/2024).

MAN sedang mengisi BBM di sebuah SPBU menggunakan minibus yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang mampu menampung hingga 156 liter. Setelah mengisi BBM, tersangka pulang dan menuangkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken untuk dijual kembali di rumahnya.

Polisi juga menemukan tujuh jeriken dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter. Meninjau Kebijakan Digital Peredaran Kosmetik Beretiket Biru Artikel Kompas.id Menurut Kompol Muhammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000 untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya sudah berlangsung selama sebulan. “Setiap harinya, tersangka bisa membeli BBM bersubsidi sebanyak enam kali di wilayah Kebumen dengan cara yang sama,” ungkapnya.

Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan bahwa tersangka mendapatkan barcode pembelian BBM bersubsidi dari seseorang secara online, agar bisa membeli lebih banyak BBM dari batas yang diperbolehkan. “Sehingga, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan,” tambah Ipda Axel Rizky Herdana. Barang bukti yang disita meliputi delapan jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan enam kartu barcode BBM.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Diktum ke-1 Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. “Ancaman pidana untuk tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutupnya.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai