KENDAL – Polda Metro Jaya menangkap warga Kendal berinisial HH terkait kasus penipuan berkedok pencet tombol love di aplikasi Tiktok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HH sengaja membuat akun TikTok palsu dan memakai profil figur publik. Dalam unggahannya, HH menawarkan give away sebesar Rp 50 juta bagi mereka yang memencet tombol love di unggahannya. “Atas hal tersebut korban tergiur, mem-follow, dan menekan tanda love pada akun palsu tersebut,” katanya saat dihubungi Rabu (16/10/2024).

HH kemudian mengarahkan targetnya ke aplikasi WhatsApp untuk mengeklaim giveaway tersebut. Dia lalu meminta korbannya mengirim uang administrasi ke situs web https://bantuan-online-tunai.blogspot.com/2024/09/selamat-anda-beruntung.html. “Setelah mendapatkan sejumlah uang, pelaku memblokir pesan pelaku dengan para korban,” kata dia.

Ade Ary tak membeberkan jumlah keuntungan yang diraup HH. Dia hanya mengatakan HH sudah menggunakan modus tersebut sejak Januari 2024. “Korban berjumlah ratusan,” katanya.

Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai