BANYUMAS – Jajaran kepolisian setempat berhasil menangkap empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah salah satu pelaku, berinisial BYP (26), ditangkap saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). “BYP diamankan saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024).

Tiga pelaku lain ditangkap di Lampung Sementara, tiga pelaku lain yang juga buron ditangkap di wilayah Lampung. Mereka adalah THR (30) warga Kembaran, Banyumas, EAD, warga Way Kanan, Lampung, dan RP (25) yang juga merupakan warga Banyumas.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh pelaku perampokan telah berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya, OA (25) warga Sokaraja, Banyumas dan AR (25) warga Donggala, Sulawesi Tengah, sebelumnya sudah diamankan setelah tertangkap basah oleh warga saat berusaha melakukan perampokan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tambah Andryansyah. Sebelumnya, dua pemuda menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah berusaha merampok di rumah warga Desa Pageralang pada Jumat (4/10/2024) dini hari, sementara empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dalam insiden tersebut, seorang warga mengalami luka sabetan benda tajam akibat berduel dengan kawanan perampok.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai