JEPARA – Nasib sial dialami oleh Nur Ihsan Fitriyono warga Desa Geneng, kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara pada, Kamis (24/10/2024) silam.

Pasalnya, niat untuk berdagang online dengan menjual peralatan dapur berupa kompor gas malah berakhir dengan penipuan yang menimpa dirinya.

Kejadian bermula saat Ihsan panggilan akrabnya, menawarkan barangnya kepada pemilik akun Facebook bernama Dian Puspitasari (pelaku penipuan).

Melalui inbox Ihsan dan Dian Puspitasari akhirnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam chatting tersebut, pelaku yang mengaku warga Kudus menjalankan aksinya melalui aplikasi Qris. Pelaku menyuruh Ihsan dipandu hingga ke lokasi ATM BRI untuk transaksi pembayaran pembelian kompor gas.

Dalam transaksi tersebut terjadi percakapan melalui WhatsApp antara pelaku dan Ihsan:

“Harga pas berapa? ” tanya pelaku.

“500 ribu”, jawab Nur Ihsan.

“Mboten saget kurang? Kulo Kudus kota pak. Nanti diambil keponakan ku, ” balas pelaku.

“Njenengan kirim rekening e pak, (pakai) Damel rekening nopo njenengan?” tanya pelaku.

“Ini no rekening saya, BRI atas nama Nur Ihsan Fitriyono, 5895010321xxxx, 450 ngeh deal, ” jawab Nur Ihsan.

“Barcode Qris e njenengan kirim mriki (sini), (Saya) Kulo topup Ten konter Niki, Seng mendet ponakanku mengke, ” balas pelaku.

“Tunai mawon,” balas Nur Ihsan.

“(Itu) Niku carane, (sudah) Pun discan?, ” tanya pelaku.

“Sampun discan (sudah discan), ” balas Nur Ihsan.

Pelaku kirim bukti transfer melalui Qris senilai Rp 200.000. Saat itu, Nur Ihsan percaya saja karena ada bukti transfer melalui Qris. Namun, Nur Ihsan mengaku belum masuk transferan dari pelaku.

“Kirang 300 ngeh, ” tanya Nur Ihsan.

Dalam chatting di WhatsApp tersebut menerangkan bahwa pelaku selalu mengirim kode barcode melalui Qris ke Nur Ihsan Fitriyono.

Setelah transaksi pertama senilai 200 ribu yang ditransfer pelaku kepada Nur Ihsan Fitriyono melalui aplikasi Qris, dengan menyuruh scan ke kode (barcode), kemudian pelaku memandu korban melalui telepon dengan memberikan penjelasan cara menerima transferan dan rayuan dari pelaku.

“Lanjutkan habis masukin pin ada notifikasi uang masuke sampean pilih seng terima, Udh msuk ya?, (tidak perlu log-in) Mboten usah login, ” balas pelaku.

“Niku sampean scan tapi gausah login logout, Sebelum tak top up saldoe Sampean brpa? Skrang tinggal brp?, ” tanya pelaku.

Nur Ihsan tanpa ragu dan curiga menjawab pertanyaan pelaku lewat chatting WhatsApp.

“13 juta, ” jawab Nur Ihsan.

Setelah mengikuti panduan cara dari pelaku, kemudian Nur Ihsan mengecek saldo rekening melalui m-banking ternyata tersisa Rp 187,00,-

Sontak Nur Ihsan kaget dan lemas. Pikiran kacau balau karena tertipu oleh pelaku dengan total Rp 13 juta. Saat itu pun Nur Ihsan mengecek akun Facebook pelaku yang ditawari kompor gas ternyata sudah tidak ada atau sudah di blokir oleh pelaku dan juga nomor WhatsApp pelaku pun sudah tidak aktif.

“Ya Allah pak, FB saya udah di blokir, ” ujarnya pada awak media, Sabtu (2/11/2024).

Setelah kejadian itu, Nur Ihsan pun sudah melaporkan ke Polres Jepara dengan surat pengaduan nomor: STPLP/778/X/2024/Reskrim dengan alamat pelapor Nur Ihsan Fitriyono di RT10/02, Desa Geneng, kecamatan Batealit, Jepara. Kasus penipuan online tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polres Jepara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo