Boyolali – Sebuah usaha pengepul susu dari para peternak di Boyolali, UD Pramono nyaris gulung tikar karena rekeningnya diblokir oleh kantor pajak. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) turun tangan menelusuri soal tunggakan pajak yang berujung pemblokiran rekening itu.
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, bersama sejumlah anggota mendatangi rumah Pramono. Mereka didampingi beberapa pejabat dari Pemkab Boyolali.
“Jadi saya dan beberapa teman dari Komite Pengawas Perpajakan datang ke tempatnya Pak Pram (Pramono) ingin mendengarkan sebenarnya problem atau keluhan dari Pak Pram seperti apa sih. Jadi kami bisa mendengar dari Pak Pram secara langsung,” kata Amien Sunaryadi, kepada para wartawan usai pertemuan dengan Pramono tersebut, Rabu (6/11/2024).
Amien menyampaikan, Komwasjak mengumpulkan data dan informasi langsung dari lapangan. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan yang dialami UD Pramono ini.
“Mudah-mudahan nanti dari Komwasjak bisa menyiapkan rekomendasi untuk penyelesaiannya,” ujar dia.
Hanya saja pihaknya belum bisa menjanjikan solusi untuk permasalahan itu. Pihaknya juga harus meminta keterangan dari Kantor Pajak.
“Nah, mudah-mudahan nanti kami olah. Mudah-mudahan nggak lama bisa ada solusi,” jelasnya.
Sementara itu Pramono berharap, turun tangan dari Pemkab Boyolali dan Komwasjak ini sehingga urusan pajak dan pemblokiran rekeningnya ini bisa segera selesai. Pihaknya berharap, pemblokiran rekeningnya bisa segera dibuka lagi dan uang di rekening bisa cair untuk menjalankan usaha membayar susu ke petani.
“Saya puas ada bantuan. Harapannya mudah-mudahan nanti blokirnya bisa cair, bisa untuk menjalankan usaha,” harap Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Pramono yang bermitra dengan sekitar 1.300 peternak itu dipusingkan dengan tagihan pajaknya. Lantaran tidak mampu membayar, rekening bank yang dimiliki diblokir oleh Kantor Pajak. Hal itu membuat dia kesulitan membayar susu milik para mitranya.
Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, pada Senin pekan lalu mengungkap bahwa pihaknya juga sedang mencari solusi.
“Tapi diakhir sudah kita diskusikan, dan mengerucut ke jalan keluar. Sudah kita sepakati jalan keluarnya seperti apa. Jadi saya kira nggak ada permasalahan sebenarnya, karena tadi sudah sampai cukup lama kita membahas, beraudiensi, berdiskusi untuk sama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi para peternak. Disamping juga kita melakukan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan,” kata Irawan usai audiensi dengan para peternak, Senin (28/10).
Ditanya terkait kewajiban UD Pramono tersebut dalam pembayaran pajak, Irawan mengatakan, sama dengan wajib pajak lainnya. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakannya.
“Sama seperti wajib pajak yang lain, tidak ada yang istimewa. Kalau misalnya mau berhenti juga bukan karena kita yang membuat usahanya berhenti. Bukan kita memerintahkan berhenti. Itu haknya yang bersangkutan, bukan dari kita,” jelasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo