Semarang – Seorang pecatan Polisi bernama P, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Pria berusia 44 tahun ini diringkus kaitannya peredaran narkotika jenis sabu dan berperan sebagai bandar pengedar di wilayah Kabupaten Grobogan.
P diringkus tanpa perlawanan saat berada di depan rumahnya di daerah Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, sekitaran tiga hari yang lalu, Kamis (7/11/2024).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket sabu dengan total seberat 9,33 gram.
Selain itu juga turut disita dua buah ponsel, dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir kepada Jawa Pos Radar Semarang, Sabtu (9/11/2204).
Pengungkapan ini bermula setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian tim langsung melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
Akhirnya, tersangka ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram.
Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
Selanjutnya P digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” bebernya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi. P juga pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010, dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegasnya.
Barang bukti 18 paket sabu tersebut juga telah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamkepolisian.
Sekarang ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku lainnya, termasuk memburu L.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.
“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.
Kombes Pol Artanto juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang manakala menemukan dugaan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Sumber : RADARSEMARANG.ID
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo