GROBOGAN – Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap dua pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Purwodadi – Solo. Tepatnya di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu.
Dua tersangka itu berinisial EP (36) warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta dan APS (39) warga Ngadirejo, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Melansir dari iNews Muria, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang pada Rabu (13/11/2024) pun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Awalnya kepolisian menerima informasi akan ada transaksi narkoba di jalan raya Purwodadi-Solo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Di lokasi Desa Krangganharjo, petugas mencurigai dua pria yang diduga hendak bertransaksi narkotika.
Mereka pun langsung membekuk keduanya dan melakukan penggeledahan.
Saat memeriksa EP, polisi menemukan 2 paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan pada kendaraan dump truk dengan Nopol AD-9936-NA yang dikemudikan oleh APS (39).
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat total 7,39 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Eko.
Eko mengatakan, kedua pelaku tidak melawan saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Keduanya juga mengakui kepemilikan barang haram itu.
Kini kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Eko Bambang
Sumber : KlikFakta.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo