Kota Malang – Polresta Malang Kota membongkar rumah penampungan calon buruh migran ilegal di wilayah Sukun, Kota Malang. Dua tersangka yang merupakan penyalur dan pemilik rumah penampungan, ditangkap.

Mereka adalah HN (45), perempuan warga Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di Perumahan De Marocco Village Kav 5, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka berikutnya adalah pria berinisial DPP (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) sebuah perusahaan penyalur calon pekerja migran yang belakangan diketahui tak mengantongi izin.

Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan ada 41 calon pekerja migran yang ditampung di rumah tersebut. Mereka pun dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan, termasuk kedua tersangka.

Usai pemeriksaan, 13 calon pekerja migran dibawa ke rumah aman yang dimiliki Dinas Sosial Kota Malang. Sementara, 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kedua tersangka dibongkar dari laporan keluarga HNF (21), asisten rumah tangga asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban tengah magang di kediaman tersangka HN awal Oktober 2024 di Polresta Malang Kota.

HNF dianiaya tersangka HN setelah mengetahui anjing peliharaannya mati. Akibatnya, HNF mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami apresiasi seluruh jajaran yang telah mengungkap kasus TPPO dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (15/11/2024).

“Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka HN terhadap korban yang sempat viral dan dilaporkan oleh keluarga korban asal Sumbermanjing Wetan,” sambung Nanang.

Nanang mengaku, bersamaan dengan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka HN, pihaknya juga menemukan keberadaan PT NSP membuka penampungan calon pekerja migran yang yang tak memiliki izin.

“PT NSP berpusat di Tangerang, tapi juga membuat penampungan di wilayah Sukun yang tak memiliki izin. Ada 41 calon pekerja migran berada di sana,” ujar Nanang.

Untuk kedua tersangka, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk ancamannya 15 tahun, tersangka HN juga kita kenakan Pasal 352 KUHP. Untuk kedua tersangka juga lakukan penahanan,” pungkas Nanang.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota