Malang – Polresta Malang Kota baru saja membongkar sebuah rumah penampungan dan pelatihan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial HNR, 45 dan DPP, 37, berhasil ditangkap.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban dalam kasus itu ialah calon PMI berinisial HN, 21, yang tengah menjalani pelatihan di rumah penampungan ilegal tersebut.
“Beberapa hari yang lalu, ada laporan masuk ke kami dari korban berinisial HN. Korban ini mengaku dianiaya, dipukul sampai trauma psikis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 15 November 2024.
Nanang menerangkan, aksi penganiayaan itu terjadi diduga karena korban tak sengaja membuat anjing peliharaan tersangka HNR mati. Berangkat dari laporan kasus dugaan penganiayaan itu, polisi melakukan penyelidikan lanjutan.
“Dari situ, kami lakukan penyelidikan dalam memberikan keadilan kepada korban,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, terungkap bahwa rumah penampungan sekaligus pelatihan bagi calon PMI yang dikelola tersangka ini ilegal. Rumah penampungan ilegal itu berinisial PT NSP.
Rumah penampungan ilegal ini terletak di dua rumah yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat polisi melakukan penggerebekan pada Jumat 8 November 2024 lalu, ada 41 calon PMI yang diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Total saksi ada 47, termasuk calon PMI. Kami lakukan gelar perkara, kami tetapkan dua tersangka ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka HNR berperan sebagai penanggungjawab rumah penampungan dan pelatihan. Sedangkan untuk tersangka DPP berperan sebagai Kepala Cabang PT NSP di Malang.
“Mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai calon PMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun, sebelumnya mereka dibawa dan dilatih, setelah itu baru dikembalikan ke PT NSP. Tapi hasil penyidikan, ternyata ini tidak ada perizinannya,” beber dia.
Atas perbuatannya, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024. Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” terangnya.
Sumber : www.metrotvnews.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota