LAMANDAU – Dua kurir sabu, Iksan Badawi dan Hamrullah, tertunduk lesu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik Achmad Soberi menyatakan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh tahun dan denda dua miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntuan jaksa penuntut umum. Sebab, JPU sebelumnya menuntut mereka dengan pidana penjara selama 14 tahun.

JPU perkara itu, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut, apakah akan menerima atau banding.

Dua terdakwa sebelumnya tertangkap saat membawa sabu seberat 180,6 gram dari Pontianak menuju Palangka Raya.

Kejadian berawal pada 11 Mei 2024, saat terdakwa Iksan Badawi dihubungi seorang perempuan (DPO) melalui telepon, menawarkan pekerjaan membawa sabu dari Pontianak ke Palangka Raya. Iksan menyetujuinya dan mengajak Hamrullah menemani.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2024, terdakwa siap menjemput barang ke tempat yang telah ditentukan dan mengambil bungkusan pelastik yang berisi sabu serta uang sebesar Rp4 juta. Setelah itu terdakwa menyewa mobil.

Keesokan harinya, para terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Palangka Raya menggunakan mobil sewaan tersebut.

Namun, baru melewati perbatasan Kalteng-Kalbar, mobil mereka diciduk jajaran Satresnarkoba di jalan lintas Trans Kalimantan km 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Lamandau.

Hasil penggeledahan ditemukan kantong plastik hitam berisi dua plastik klip ukuran besar yang masing-masing dibungkus lakban hitam berisi sabu. Total beratnya 180,6 gram.

sumber: jawapos

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono