MALANG – Insan Kamil (54) warga, Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan Gunadi, pengusaha asal Desa/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 lalu. Dan kini, sudah direspon Polisi, dengan memeriksa pelapor.
Laporan itu, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman. Dan sebagai pelapor, Insan Kamil telah dipanggil Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 15 November 2024.
Sebelum membuat laporan, Kamil sudah melayangkan somasi ke Gunadi, 17 September 2024 lalu, namun tidak ada tanggapan.
“Kasus ini berawal, saat saya bermitra dengan Bapak Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Pak Supandi yang memiliki sertifikat tanah sekitar 5 ribu meter persegi, dijaminkan untuk mencairkan uang di koperasi milik Pak Gunadi senilai Rp1,6 miliar,” terang Kamil ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat 15 November 2024.
Sebagai bentuk kerjasama, tambah Kamil, ia membayarkan angsuran dari Supandi ke Gunadi, di tanggal 9 Januari 2019 lalu. Melalui rekening Bank BRI milik istrinya, transfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA atas nama Gunadi Yuwono.
Pengiriman dana itu, lanjut Kamil, merupakan bagian dari pembayaran utang sebesar Rp1,6 miliar tersebut.
Namun, usaha perumahan, gagal terealisasi. Sehingga, bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah, untuk membebaskan tanggungan.
“Namun, hanya sebatas tawaran saja yang masuk. Tidak sampai terjual, sementara sertifikat masih di pihak Gunadi. Sedang, uang saya yang untuk angsuran, tidak dianggap. Kalau tidak dianggap seharusnya dikembalikan,” lanjutnya.
sumber: memorandum
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota