WONOSOBO – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, telah menahan seorang pria yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar. Pelaku ditangkap karena membeli BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai mobil tersangka yang penuh dengan jerigen berisi BBM bersubsidi.

Tersangka yang bernama Latif Hidayah, warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, ditangkap di SPBU Gontor. Menurut Arif, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite meskipun pasokan dari Pertamina ke SPBU berjalan normal. “Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik ilegal tersangka yang berpindah-pindah SPBU untuk membeli total 1.320 liter BBM bersubsidi,” ungkapnya, Jumat (15/11).

BBM yang dibeli tersangka dijual kembali secara eceran, baik langsung kepada konsumen maupun kepada pengecer lain, dengan keuntungan Rp1.000 per liter. Tindakan tersebut membuatnya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Selain itu, Polres Wonosobo juga memeriksa pemilik dan pengelola SPBU terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kerja sama dengan tersangka untuk membeli BBM subsidi menggunakan jerigen.

Sumber : JPNN.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo