SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah daerah, termasuk Cilacap, Pati, dan Purworejo. Kasus ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (22/11/2024).
Dwi menuturkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah penipuan lowongan kerja serta penyalahgunaan dokumen. “Modusnya menggunakan penipuan lowongan kerja dan penyalahgunaan dokumen,” kata Dwi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rata-rata pelaku memberikan visa wisata kepada para korban, bukan visa bekerja. “Bukan visa bekerja,” ucap dia. Beberapa tersangka yang telah diamankan merupakan direktur perusahaan perekrutan pekerja luar negeri dan individu perorangan. “Tujuan pengiriman ke Malaysia, Singapore, dan Australia,” lanjut Dwi.
Para pelaku juga diketahui menggunakan jalur laut untuk mengirimkan para korban melalui Semarang, Jakarta, Pekanbaru, dan Batam. “Untuk Malaysia menggunakan jalur laut,” ungkap Dwi.
Pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, di antaranya berinisial SH, WH, dan STY, memiliki motif untuk memperoleh keuntungan dan memperkaya diri. Mereka meminta korban membayar dengan sistem yang berbeda-beda, dengan kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. “Rata-rata kerugian Rp 30 juta sampai Rp 60 juta,” kata Dwi, menambahkan bahwa gaji para korban dipotong hingga tiga bulan.
Sumber : KOMPAS.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo