Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polres jajaran menangkap enam orang dengan jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan bekerja di luar negeri. Mereka menjanjikan gaji puluhan juta rupiah tiap bulan, tapi ternyata gaji dipotong bahkan ada korban yang tidak diketahui keberadaannya.

Enam tersangka itu tiga di antaranya ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng dengan inisial SH, WH, STY. Kemudian ditangkap Polresta Cilacap dengan nama Amin Soekiman, Polresta Pati atas nama Soesanah, dan Polres Purworejo berinisial T.

“Operasi dilakukan mulai 1 November hingga 20 November 2024. Modusnya menggunakan penipuan lowongan kerja. Penyalahgunaan dokumen. Rata-rata soal izin, bukan izin kerja hanya wisata,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).

Para korban dikirim ke berbagai negara antara lain Malaysia, Singapura, Australia, hingga Arab Saudi. Jalur pengiriman yaitu dari Kota Semarang menggunakan pesawat atau kapal laut.

“Ada jalur laut, contohnya dari Semarang ke Jakarta kemudian ke Pekanbaru, ke lokasi Malaysia. Ada juga menggunakan pesawat, dari Semarang, Jakarta, Australia,” jelasnya.

Rata-rata korban yang dijanjikan kerja sebagai asisten rumah tangga dan bergaji puluhan juta rupiah itu mengalami kerugian antara Rp 35 juta sampai Rp 60 juta. Ada juga yang belum digaji selama tiga bulan, bahkan di kasus Purworejo, korban yang dikirim ke Arab Saudi belum diketahui keberadaannya.

“Korban satu orang (di Purworejo) selama bekerja tidak bisa dihubungi istrinya. Yang bersangkutan dikirim ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga. Kami Koordinasi dengan BP2MI dan Disnaker,” tegas Dwi.

“Motif dari para pelaku ini adalah memperkaya diri dengan mengeksploitasi korban. Kerugiannya, ada dalam beberapa kasus rekrutmen tidak bayar. Tapi pas sudah bekerja gajinya dipotong. Bahkan ada korban yang tidak digaji,” imbuhnya.

Sementara itu secara keseluruhan di Jawa Tengah selama 1 November hingga 20 November 2024 ada 28 laporan polisi soal TPPO dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Dalam laporan itu ada 40 korban dan 29 tersangka dari seluruh Jawa Tengah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo