SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan segera menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan GR alias Gamma, pelajar SMK di Semarang. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus (penempatan khusus) oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah,” ujar Helmy. Ia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan ekshumasi pada jenazah Gamma.
Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan proyektil di bagian perut korban. Menuju Layanan Pemerintah Berbasis Digital Terpadu Artikel Kompas.id “Pada saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus.
Kemudian proyektil itu kita kirim ke Labfor beserta BB (barang bukti) senpi yang sudah diamankan oleh Bid Propam Polda Jateng,” sebut dia. “Kemudian, hari ini kami akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak Labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah kita kirim. Setelah itu, nanti malam direncanakan akan dilakukan olah TKP untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi,” paparnya.
Terakhir, ia juga menuturkan sudah melakukan pemeriksaan pada 11 saksi untuk mengusut perkara ini.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik disimpulkan bahwa Gamma memang meninggal karena ditembak. “Kemudian proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan,” imbuh dia.
Sumber : KOMPAS.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo