KEBUMEN – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis Biosolar berhasil diungkap Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diungkap pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Dalam kejadian ini, Polres Kebumen menangkap dua tersangka yakni AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.

Kemudian, AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran.

Salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.

“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana dalam Konferensi Pers, Rabu (4/12/2024).

Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis.

Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.

Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barcode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.

“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen.”

“Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.

Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Kemudian sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi.

Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang tiga meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.

“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah.

Oleh karena itu, BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.

“Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini,” imbuh Iptu Axel Rizky Herdana.

Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo