Sragen – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RHH alias BG (24), warga Kampung Ngledok, Sragen Tengah.
Pemuda itu ditangkap pada Jumat (29/11/2024) di sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi pesta narkotika jenis shabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 08.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, sebuah botol bekas minuman, satu korek api warna hijau, dan sebuah ponsel iPhone berwarna biru.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya Kamis (5/12/2024).
RHH kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain mengucapkan rasa terima kasih atas kepedulian warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat luas, untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar dapat memberantas peredaran barang terlarang tersebut hingga ke akarnya.
sumber: rri.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo