MAGELANG – Polresta Magelang kembali amankan pengedar sabu dan obat-obatan terlarang dari seorang residivis narkoba.

Tersangka ADI (29) yang menjadi perantara pil kepada AL (DPO) dan memperantai penjualan sabu ke AD (DPO). Akhirnya berhasil diringkus di depan rumah makan ayam bakar Larasati masuk Dusun. Prajenan Desa. Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.

Hingga didapati barang bukti saat penangkapan berupa 4000 Pil Yorindo yang ada di dalam empat buah botol. “Sebelum diamankan tersangka sudah terlebih dulu menyebarkan paket sabu ke beberapa daerah di Magelang. Dan ditemukan” jelas Kombes Pol Mustofa, ada Konferensi Pers.

Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut lantaran diperintahkan oleh buronan AL untuk membeli Pil Yorindo sebanyak empat botol dan mengantarkannya. Setelah itu, tersangka juga mendapat 10 botol dari buronan lainnya inisial AD yang beriktutnya akan disebarkan di wilayah Kabupten dan Kota Magelang.

“Tersangka ADI TSK (ADI) di minta untuk membelikan Pil Yarindo ke Semarang oleh AL (DPO) dan mengantar kerumahnya dan di suruh oleh AD (DPO) untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada a. 4 (empat) botol Pil Yarindo dengan total kurang lebih 4000 (empat ribu) butir. 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram; 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram;1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna silver;1 (satu) unit Sepedamotor Honda Beat warna hitam No. Pol: AA 3487 IK.

“Saya baru tiga bulan dan mengambil barang dari Semarang, saat diperintahkan membeli itu pakai uang temen saya sebanyak Rp. 750.000 per paket dari empat paket yang diminta akan menerima upah” jelas ADI.

Tersangka ADI ternyata merupakan seorang residivis di Tahun 2023 yang juga tertangkap basah saat mengedarkan narkoba di daerah Magelang Kota. Dan kali ini kembali tertangkap dengan kasus yang sama dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ADI terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun untuk perbuatannya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo