Magelang – Polresta Magelang menangkap 7 remaja diduga bakal melakukan tawuran dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Magelang. Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat ditangkap.

Para remaja ini ditangkap di tiga lokasi berbeda yang waktunya hampir bersamaan, Minggu (8/12) dini hari. Ketiga lokasi kejadian antara lain di Desa Krincing, Kecamatan Secang, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kemudian di Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, kejadian sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian ketiga di Sedayu, Kecamatan Muntilan sekitar pukul 01.30 WIB.

Untuk tersangka kejadian di Secang, DTS (21), warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Kemudian kejadian di Tempuran ada 4 tersangka terdiri MD (18), NA (16), DR (17) dan WZ (16), keempatnya warga Kajoran. Sedangkan yang dihadirkan hanya tersangka inisial MD.

Sedangkan kejadian di Sedayu Muntilan tersangka ada MR (18) warga Sawangan dan MJ (16), warga Muntilan. Untuk yang buron yakni MA (17), warga Muntilan.

“Ada tiga tempat kejadian perkara di Secang, kemudian di Tempuran dan kejadian di Tempuran. Waktunya hampir bersamaan, semua kejadian terjadi Minggu dini hari,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers di ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (9/12/2024).

Untuk barang bukti yang diamankan di TKP Secang antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tas punggung warna abu-abu dan sebilah celurit.

Dari TKP Tempuran barang bukti yang diamankan TKP Tempuran antara lain 2 celurit, 1 katana bongkar pasang dan 1 corbek. Kemudian di TPK Sedayu Muntilan yakni TKP Muntilan 2 celurit, 1 corbek dan 1 tongkat kayu.

“Dari 3 TKP total saksi yang diperiksa 21 orang. Modus operandinya (Secang dan Tempuran) itu berkumpul dan untuk merencanakan tawuran dengan sajam. Sedangkan TKP Muntilan para tersangka tidak senang terhadap sekelompok (minum-minuman keras) dibubar,” kata Mustofa.

“Untuk TKP Secang dan Tempuran seperti biasa, kedua kelompok saling tantang menantang dengan menggunakan media sosial Instagram. Kami sekarang mengejar pemilik akunnya untuk kita pidanakan seperti biasanya,” sambung Mustofa.

Para tersangka, kata Mustofa, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Pada TKP Muntilan, kami juga menerapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. .

Tersangka DTS mengatakan, sudah kali melakukan tawuran. Dulunya pertama kejadian di Pucang, Secang tidak tertangkap. Pihaknya menyebutkan orangtuanya tidak mengetahui jika bakal tawuran.

“Waktu lulusan tahun 2022 sama Windusari (tidak tertangkap). Celurit beli secara online. Saat itu, keluar rumah jam 2, pakai akun sekolahan,” ujar DTS.

Sementara tersangka MD mengatakan, masih sekolah di salah satu SMK di Kota Magelang. Untuk tantang-tantangan menggunakan akun SMP.

“Yang saya bawa 4 anak SMP di Kajoran. Saya diajak anak SMP (melawan) dengan SOS (kelompok geng SMP se-Salaman). Dari Kajoran ada 10 orang, bawa celurit, gosir, corbek dan pedang,” tuturnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo