Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang, menangkap diduga pembunuh bocah 9 tahun yang ditemukan dalam karung. Pelakunya, merupakan tetangga korban yang masih duduk di bangku SMK.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas temuan mayat bocah di dalam karung.

“Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta,” kata Andika saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).

“Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal,” kata Andika.

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yakni KA (16), merupakan tetangganya korban. ABH masih berstatus pelajar SMK dan bekerja paruh waktu di tempat paman korban yang berada persis disamping rumah lokasi kejadian.

Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Ada 8 Saksi yang diperiksa.

“Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum,” jelas Andika.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan ditemukan tewas dalam karung di Pemalang pada Minggu (8/12) malam. Dia sempat dikabarkan hilang dan dicari warga sebelum akhirnya ditemukan tewas di bagian belakang rumahnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo