DEMAK — Seorang remaja asal Semarang, berinisial GRS (18), ditangkap polisi usai menusuk driver ojek online (ojol) di Jalan Raya Demak-Kudus. Insiden ini terjadi pada Rabu (6/12/2024), tepatnya di depan Toko Pecinan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Aksi penusukan dipicu oleh masalah pribadi yang dihadapi GRS. Pacarnya diketahui hamil, dan ia membutuhkan uang untuk bertanggung jawab. Kondisi ini diperparah setelah pelaku mengonsumsi minuman keras di rumah.

Kronologi Penusukan Driver Ojol

Korban berinisial CA (26), seorang warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika GRS memesan layanan gojek mobil menggunakan ponsel milik neneknya.

Menurut informasi yang dihimpun, pesanan pertama dan kedua dibatalkan karena driver tidak kunjung tiba. Pelaku kemudian memesan ulang dengan tujuan ke Wedung, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa korban adalah driver yang menerima pesanan ketiga dari pelaku.

“Korban datang, lalu pelaku mengembalikan ponsel kepada neneknya. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang disimpan di dalam tas selempang,” ungkap AKP Winardi pada Rabu (11/12/2024).

Saat perjalanan menuju Wedung, tepat setelah melewati Alun-alun Demak, pelaku menusuk korban di bagian leher dan dada. Korban berusaha menghindar dan melawan hingga mobil yang mereka tumpangi menabrak pembatas jalan dan berhenti.

Pelaku Kabur ke Sidoarjo

Setelah aksi brutalnya, GRS melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan. Ia kemudian menumpang truk ke Jepara dan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Korban mengalami luka di leher dan dada, serta kerugian materi sebesar Rp25 juta. Kami juga mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian,” tambah AKP Winardi.

Akibat tindakannya, GRS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara selama enam tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo