KLATEN – Polisi menetapkan lima orang wanita sebagai tersangka gara-gara menganiaya anak perempuan di bawah umur di Klaten, Jawa Tengah. Kelima tersangka tersebut memukuli korban gegara sakit hati.
Dilansir detikJateng, Rabu (18/12/2024), Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan korban merupakan ABG berinisial FPA (17).
“Kita mengamankan lima dari pelaku. Modusnya para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang,” kata Warsono.
Barang bukti yang diamankan, menurut Warsono, antara lain 1 HP, 7 file video, dan pakaian tersangka saat kejadian. Pelaku ditangkap pada Senin (16/12), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku diamankan Senin (16/12), sekitar pukul 22.00 WIB, dari kos dan dilakukan pemeriksaan lanjut. Dan para tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan kelima tersangka itu berinisial D, A, I, A, dan A. Mereka diduga memukul, menjambak, dan menendang korban.
“Jadi setelah ada laporan keluarga korban, lima orang kita periksa tanggal 17 Desember. Setelah itu kita tetapkan tersangka,” jelas Dica.
Sumber : detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo