KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Klaten, selama periode 21 Oktober hingga 11 Desember 2024.
Pengungkapan 7 kasus narkoba tersebut, dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko dan Kasi Humas Iptu Nyoto dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (19/12/2024).
‘’Polres Klaten mengungkap 7 kasus narkoba, mengamankan barang bukti dan menangkap 8 tersangka, ada pemakai dan ada pengedar,’’ kata Kapolres.
Dari 7 kasus narkoba itu, telah diamankan barang bukti berupa sabu total seberat 48,85 gram dan 5.770 pil berlogo logo Y atau yang biasanya disebut pol koplo.
Modus operasi kasus itu berbeda-beda, ada kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi, ada pula yang untuk diperjualbelikan.
Para tersangka melakukan transaksi narkoba dengan berbagai cara tersembunyi, seperti transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran jaringan terputus yang sulit dilacak.
‘’Tujuh kasus yang diungkap dengan modus berbeda, barang bukti yang disita total ada 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y,’’ kata AKBP Warsono.
Yang membuat miris, sasaran peredaran narkoba di Klaten adalah anak-anak muda, siswa SMA, buruh pabrik hingga para sopir truk pasir yang banyak beroperasi di Klaten.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko menambahkan, pelaku peredaran narkotika cukup cerdik. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang dan transaksi.
Namun banyak pula yang memakai sistem jaringan terputus atau yang sering disebut ‘’sistem tanam’’, yakni barang ditaruh di lokasi tertentu.
Dengan demikian, antara pembeli dan penjual tidak bertemu, bahkan tidak saling mengenal. Cara itu dilakukan untuk menghindari penangkapan langsung.
‘’Penjualan pil koplo menyasar kalangan pelajar dan buruh pabrik, sedangkan penjualan sabu banyak dibeli oleh supir truk pasir. Penjual mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,’’ ujar Hendro Satmoko.
Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114, 117, dan 127 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka pemilik dan pengedar pil koplo dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Kapolres Klaten mengimbau para orang tua dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Sosialisasi tentang bahaya narkoba terus digalakkan agar mereka terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
‘’Berikan anak-anak kegiatan yang positif dan bermanfaat agar anak-anak terhindar dari hal negatif dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,’’ tegas Kapolres
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo