JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara meminta berbagai elemen masyarakat bisa ikut serta memberikan pemahaman ke anaknya untuk tidak terseret menjadi anak punk.

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko seusai menyampaikan materi pada rapat evaluasi PATS Kabupaten Jepara yang berlangsung di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda Jepara pada Kamis (19/12/2024).

Dia meminta berbagai elemen di daerahnya, lebih kuat melindungi anak-anak agar tidak terseret menjadi anak punk.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS) Kabupaten Jepara, di wilayah tersebut terdapat 45 anak tidak sekolah (ATS), yang disebabkan oleh faktor terseret anak punk.

“Tak hanya keluarga, tetapi juga RT, RW, tokoh masyarakat, guru, hingga mantan guru, perlu bersama-sama memberi pendekatan agar anak-anak paham arti pentingnya sekolah untuk masa depan. Mereka harus paham kalau punk ini merusak moral, merusak masa depan,” kata Edy Sujatmiko

Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat bersama Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Natanael Hadi Siswoyo itu, Sekda Edy Sujatmiko hadir secara daring karena sedang ada kegiatan dinas di Jakarta.

Menurut Edy Sujatmiko, di Jepara ada anak yang menempatkan punk sebagai hobi.

Dia menceritakan, pada salah satu kegiatan operasi penertiban, ada anak punk yang ternyata seorang santri.

“Jadi saat aktivitas di pesantren libur, dia nge-punk lagi. Ini, kan, harus kita waspadai, baik yang di sekolah maupun pesantren. Jangan sampai santri lain, siswa lain malah terseret,” tambahnya.

Terseret punk bukan satu-satunya faktor penyebab ATS.

Berdasarkan data verifikasi dan validasi per kecamatan, per September 2024, Jepara memiliki 4.082 anak usia 7 sampai 18 tahun yang berstatus sebagai ATS.

Dari jumlah itu, mayoritas, yakni 2.842 anak memilih kerja.

Selebihnya, ada 301 anak dalam kondisi berkebutuhan khusus, 133 anak memilih kawin, 36 anak korban perundungan, dan 456 anak menjadi ATS karena faktor tidak ada biaya.

“Sesuai arahan Pak Sekda, masing-masing faktor telah kami identifikasi cara pemecahan masalahnya. Butuh keterlibatan berbagai pihak untuk memecahkan masalah-masalah itu. Tim berkomitmen kerja keras menyelesaikan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun, bahkan kini 13 tahun setelah dicanangkan oleh Pak Mendikdasmen,” kata Ali Hidayat.

Tim PATS Kabupaten Jepara melibatkan berbagai unsur.

Selain kepala perangkat daerah hingga camat, ada juga unsur ormas keagamaan, ormas sosial, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga lain.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo