MAGELANG – Polresta Magelang Polda Jateng berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di mana 4 (empat) Tersangka ditangani Polresta Magelang, dan 6 (enam ) Tersangka ditangani Polres Magelang Kota. Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (23/12/2024).

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., diwakili Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Ps. Kasihumas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal, 11 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB di Dusun Dogaten RT 06 RW 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Terdapat 4 Tersangka yang kami amankan, mereka semuanya laki-laki dewasa. Satu Tersangka berinisial J (25 tahun) dengan alamat Lampung, perannya sebagai eksekutor. Sedangkan 3 Tersangka masing-masing TH (35 tahun), ES (41 tahun), dan H (27 tahun), menurut KTP semuanya beralamat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Peran ketiganya adalah Joki, membawa hasil curian ke penampung,”terang Kompol Fahrur Rozi.

Dijelaskan, modus Tersangka Eksekutor mencari sepeda motor di rumah atau Kost-kostan yang terlihat dari luar. Jika pagar rumah tersebut digembok Tersangka merusak kunci gembok dengan menggunakan kunci “L” yang diruncingkan.

“Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci ‘T’ dan mengantarkan ke Kontrakan. Selanjutnya para Tersangka Joki akan mengantarkan sepeda motor curian tersebut ke Indramayu-Jabar untuk dijual,” terangnya.

Kejadian pada hari Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB Korban membawa keluar sepeda motor ke Supermarket untuk membeli bahan makanan. Kemudian kembali ke rumah dan sepeda motor diparkirkan di garasi rumah dan dikunci setang serta mengunci gembok pintu pagar/gerbang rumah.

“Pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB Korban membuka pintu rumah dan melihat SPMnya sudah hilang.Korban melaporkan kejadian ke Polresta Magelang,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah Laporan diterima, Tim Gabungan Resmob Polresta Magelang dan Magelang Kota melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para Terangka. Hingga akhirnya pada hari Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap para Tersangka di Kontrakannya di daerah Mertoyudan.

Dari hasil pengembangan terdapat 3 TKP lainnya, yaitu Desa Bulurejo Kecamatan Mertoyudan, Desa Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan, dan Dusun Nepak Kecamatan Mertoyudan.

“Polresta Magelang telah menerbitkan 4 DPO untuk 1 orang Penampung yang berdomisili di Indramayu-Jabar dan 3 orang Joki yang saat ini semuanya masih kita buru. Tersangka yang berperan sebagai Eksekutor mendapatkan uang sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 per motor. Sedangkan Tersangka yang berperan sebagai Joki mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 setiap keberangkatan dari Indramayu. Para Tersangka memilih sasaran sepeda motor dengan tahun muda karena nilai jualnya tinggi,” jelas Kasat Reskrim.

“Para Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kompol Fahrur.

Polresta mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang, saat ini sudah memasuki libur Natal dan Tahun Baru, jika meninggalkan rumah pastikan barang berharga yang ditinggal dalam keadaan aman.