MALANG KOTA  – Kado akhir tahun 2024, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Malang Raya. Setidaknya ada lima orang yang diamankan, dengan rincian tiga tersangka curanmor dan dua orang sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, pihaknya telah menangkap lima orang pelaku pada kasus curanmor. Tiga diantaranya yakni dari Polsek Kedungkandang dan dua lainnya dari Polsek Lowokwaru.

“Kami berhasil mengamankan lima tersangka curanmor bersama penadahnya,” kata M Sholeh disela Konferensi pers hasil ungkap, Selasa (24/12/2024).

Kompol Sholeh mengaku penangkapan pelaku curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota untuk membuat situasi aman pada wilayah Kota Malang. Hal itu juga untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Tujuan kami membuat wilayah Kota Malang aman dan nyaman,” tuturnya.

Sholeh menjelaskan, aksi curanmor ini terungkap usai anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Penangkapan ini awalnya ada informasi dari jaringan kami. Dan setelah dilakukan penangkapan, orang-orang ini adalah yang pernah melakukan curanmor sebelumnya,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan fakta bahwa pelaku saat melakukan aksinya lebih dulu hunting. Para pelaku mencari target yang akan dieksekusi.

“Jadi para pelaku ini hunting untuk mencari target. Setelah mendapatkan target, mereka langsung melakukan eksekusi menggunakan kunci T,” ungkap Sholeh.

Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap ini, menurutnya setelah pihaknya menangkap penadah sepeda motor. Dari dua penadah itu, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya.

“Wilayah operasi mereka di Malang Raya. Ketiga pelaku ini kami amankan setelah menangkap penadah. Dan para pelaku ini beberapa diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama,” beber Sholeh.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya yakni 1 (satu) kunci T, 1 (satu) kunci pas ukuran 8, 1 (satu) celana panjang warna hitam, 1 (satu) kaos warna hitam bertuliskan “ALWAYS”, 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu merk CONVERSE ALLSTARS, 1 (satu) pasang sandal jepit warna Abu-abu bertuliskan “FIPPER”.

Kemudian, 1 (satu) celana pendek warna hijau, 1 (satu) Baju/kaos lengan pendek warna hitam merk “Greenlight”, 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung A30 warna hitam, 1 (satu) buah merk OPPO A57 Model CPH2387 warna hitam serta 1 (satu) buah helm Honda warna hitam dan uang tunai Rp 740.000.

Sumber : SurabayaPost.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota