GROBOGAN – Polsek Penawangan berhasil mengamankan AN (21), warga Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang kedapatan mencuri 240 buah semangka dengan total berat sekitar 800 kilogram.
Buah-buahan tersebut milik Ngadenan (44), warga Desa Kluwan, Penawangan, Grobogan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (27/12) dini hari di lapak semangka korban yang terletak di Jalan Purwodadi-Semarang, Penawangan.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapati lapaknya dalam kondisi berantakan pada pagi hari.
Terpal biru yang biasa digunakan untuk menutup lapak ditemukan terbuka dengan tali pengikat yang terlepas.
Setelah mengecek barang dagangan, korban menyadari semangka di bagian barat lapaknya telah hilang dan tersisa dalam keadaan acak-acakan.
“Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lapak,” ujar Kapolsek Penawangan, AKP Sutarjo pada Jumat (10/1).
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal tengah mengangkut semangka ke dalam sebuah mobil pikap Carry berwarna putih.
Atas kejadian tersebut, Ngadenan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Penawangan.
Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Penawangan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil terungkap sebagai AN.
Saat dipanggil untuk klarifikasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Namun, kasus ini berakhir damai setelah pelaku dan korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo