Berita

Kasus Guru Mesum di Grobogan, Ahli Pidana Anak Dilibatkan Polisi

Grobogan – Polisi terus mendalami kasus bu guru di Grobogan yang menyetubuhi siswa SMP. Polisi juga akan memanggil saksi ahli pidana anak dalam penanganan kasus tersebut.

Kanit PPA Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, bu guru berinisial ST (35) itu sudah dimintai keterangan sebagai terlapor. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Polres Grobogan juga sudah melakukan gelar internal di Polda Jateng.

“Belum (belum ada penetapan tersangka). Habis dari gelar di Polda,” kata Yusuf lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2025).

Sebanyak 11 saksi sudah diperiksa dan dimungkinkan akan bertambah.

“Saksi kemungkinan bertambah. Ada saksi ahli pidana anak. Kita agendakan di hari Selasa (21/1),” ujar Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, ST menjadi terlapor kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pada 2023, ST sempat dipergoki warga saat dia masuk kamar mandi di rumahnya bersama korban yang masih SMP. Kamar mandi ST terpisah dari bangunan utama.

Saat itu ada mediasi dan disepakati bahwa ST tidak akan mengulangi. Tapi setelah itu ST disebut mengekoskan korban di wilayah Gubug sekitar lima bulan. Korban kemudian tepergok diinapkan di rumah ST pada November 2024.

Korban kini menjalani terapi psikologis di sebuah pondok pesantren. Pihak Ponpes menyebut korban sempat linglung dan tertekan. Disebutkan bahwa ST ternyata masih menghubungi korban. Setelah ponsel korban disita, kondisi korban disebut lebih tenang.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,718