Berita

4 Tersangka Tawuran Antar-Geng di Magelang Ditahan, Polisi Ungkap Barang Bukti

MAGELANG – Dua geng terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan Pabrik Paving dan Batako Dusun/Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 03.40 WIB. Diketahui selanjutnya, peristiwa terjadi berawal dari saling tantang kedua kubu melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG).

Dari peristiwa tersebut Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan 4 Pelaku beserta barang bukti sajam yang digunakan dalam aksi tawuran. Para Pelaku ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (20/01/2025). Turut mendampingi kegiatan, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta menuturkan modus kasus ini yaitu para Tersangka membawa senjata tajam dengan tujuan untuk melakukan tawuran antar-geng yang diawali dengan saling tantang di medsos Instagram (IG).

Kronologinya, pada hari Minggu (19/01/2025) sekira pukul 03.40 WIB, seorang Saksi sedang berada di Pabrik Paving dan Batako melihat 2 kelompok pemuda/pelajar dari arah utara sekitar 30 orang dengan mengendarai beberapa sepeda motor. Sedangkan dari arah selatan sekitar 15 orang. Setelah 2 kelompok tersebut bertemu tepat di depan pabrik kemudian 2 kelompok tersebut saling serang dengan menggunakan sejata tajam.

“Melihat kejadian tersebut Saksi tersebut memberitahukan kepada Saksi lain yang selanjutnya memberitahukan ke Polsek Salam. Kejadian tawiran tersebut tidak lama hanya sekitar 5 menit, kemudian 2 kelompok tersebut membubarkan diri,” terang Kombes Pol Herbin.

Atas dasar Laporan tersebut dan keterangan para Saksi, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para Tersangka. Kemudian pada hari Minggu (19/01/2025) sekira pukul 23.00 WIB Tim berhasil mengamankan para Tersangka di wilayah Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

Empat Tersangka yang berhasil diamankan yaitu DF (17 tahun) dan AR (17 tahun) keduanya warga Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang. Selanjutnya EK (21 tahun) warga Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dan RA (20 tahun) warga Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman, DIY.

Dari hasil interogasi petugas, para Pelaku berasal dari anggota geng Grazhia dengan akun IG @grazhia04 yang melakukan tawuran dengan Gabungan Geng. Yaitu Geng Tekyan (@gerombolantekyan), Geng Team Tubruk (@teamtubruk), Geng Perbatasan Misteri (@perbatasanmysteri) dan Geng Nourth House (@nourthhouse).

“Geng Grazhia saat tawuran berjumlah 15 orang sedangkan Geng Gabungan berjumlah 30 orang,” lanjut Kombes Pol Herbin.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Celurit Warna silver (stainless), 1 buah Celurit Warna silver sudah berkarat, 1 buah Celurit warna biru, dan 1 buah Celurit warna kuning.

“Selanjutnya para Tersangka yang berasal dari Geng Grazhia dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut dan masih dilakukan pengembangan terhadap gabungan geng tersebut,” terang Kapolresta Magelang.

Mengingat peristiwa tawuran sering terjadi, Kapolresta Magelang mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya pada saat keluar malam hari, agar tidak menjadi pelaku ataupun korban tawuran antar-geng.

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo

 

Related Posts

1 of 7,758