Berita

Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Kasus Pelajar Tergeletak di Magelang

Magelang – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tergeletak di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dikenai sanksi wajib lapor setelah berhasil diamankan oleh aparat Polresta Magelang.

Pelaku merupakan pelajar SMA berinisial SR (17) asal Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah beredar video korban tergeletak di pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fahrur Rozi mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (31/1/2025).

Saat itu, pihaknya menerima informasi bahwa seorang pelajar terkena pukulan gesper hingga mengalami luka di bibir.

Korban berinisial IA (16), warga Desa Paten, Kecamatan Dukun, kemudian dievakuasi ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami sarankan korban untuk melapor ke polsek terlebih dahulu. Kemudian kami perintahkan tim Resmob bergerak cepat, dan pada malam harinya pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku ini masih duduk di kelas 1 SMA,” ujar Rozi.

Menurut Rozi, kejadian ini bermula dari rencana tawuran yang melibatkan beberapa pelajar.

Namun, hanya SR yang mengeluarkan gesper dan menggunakannya untuk melukai korban.

“Mereka memang ada niatan untuk tawuran. Saat kejadian, ada lima orang di lokasi, tetapi hanya SR yang mengeluarkan gesper dan menggunakannya untuk menyerang,” ungkapnya.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bibir dan harus mendapatkan dua jahitan.

Namun, Rozi menegaskan bahwa korban bukanlah korban salah sasaran, karena saat kejadian memang berniat ikut dalam aksi tawuran.

Dari sisi hukum, Rozi menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku berada di bawah tujuh tahun, sehingga sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pihaknya wajib melakukan upaya diversi.

“Pasal penganiayaan anak memiliki ancaman hukuman empat tahun. Karena ini terjadi dalam konteks perkelahian, kami juncto-kan dengan Pasal 351 KUHP yang ancamannya dua tahun. Total ancaman hukuman masih di bawah tujuh tahun, sehingga harus ada proses diversi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses diversi akan bergantung pada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku.

Jika keluarga korban menyetujui, maka perkara bisa diselesaikan dengan diversi.

Namun, jika tidak, kasus akan tetap berlanjut.

“Saat ini pelaku masih dikenai wajib lapor. Jika perkara ini berlanjut, maka kemungkinan besar pelaku akan ditahan,” pungkasnya.

sumber: TribunJogja.com

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,965