Berita

Kasus TPPO di Malang, Polisi Kembali Amankan Satu Tersangka Baru

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus penggerebekan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dilakukan pada November 2024 lalu. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka baru yang ditetapkan adalah seorang perempuan bernama AB (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, memiliki peran krusial dalam jaringan TPPO ini.

“Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), kami telah melakukan pemeriksaan kepada AB. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa AB berperan sebagai penjemput CPMI dan merupakan tangan kanan dari tersangka utama sebelumnya, berinisial HNR (45),” ungkapnya pada Kamis (6/2/2025).

Sudah kita ketahui bersama, bahwa HNR sebagai pengelola tempat penampungan CPMI ilegal yang beroperasi di dua perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sementara AB bertugas menjemput CPMI dan mengurus operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas yang sah.

“AB ini, orang kepercayaan HNR dan turut aktif dalam menjalankan operasional PT NSP, yang setelah kami selidiki ternyata tidak memiliki izin lengkap,” lanjutnya.

Dengan bukti-bukti yang ada, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota

Atas perbuatannya AB dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Ipda Yudi saat ditemui para awak media menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami terus melakukan penyelidikan intensif. Jika ada tersangka lain yang terlibat, akan segera kami update dan informasikan kepada publik,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (8/11/2024) di dua lokasi penampungan CPMI ilegal di Kecamatan Sukun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 CPMI.

Dua orang tersangka awal yang ditetapkan dalam kasus ini adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya mengelola PT NSP yang ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan pekerja migran ke luar negeri.

Dari 41 CPMI yang diamankan, sebanyak 13 orang ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya telah dikembalikan ke rumah masing-masing.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penyaluran CPMI ilegal demi melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 8,003