Berita

Polresta Magelang Sita 1.037 Botol Minuman Keras, Waspadai Peredarannya

Magelang – Polresta Magelang berhasil menyita sedikitnya 1.037 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran di Kecamatan Muntilan dan Kaliangkrik. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial HP(36) warga Kecamatan Kaliangkrik dan APT(29) warga Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafi’í, Minggu(9/2/2025) mengatakan, ribuan botol minuman keras ini diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Satuan Samapta Polresta Magelang. Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) dan Kamis (6/2/2025) lalu.

Imam mengatakan, penangkapan pertama di Kaliangkrik dilakukan setelah Satuan Samapta menerima laporan dari warga terkait dugaan penjualan miras. Saat dilakukan penggeledahan di warung milik HP, ditemukan sekitar 300 botol miras berbagai merek dan ukuran.

Kemudian, pada Kamis (6/2/2025) saat polisi sedang melakukan patroli, petugas mencurigai adanya kendaraan truk yang parkir di tepi jalan. Terlihat sejumlah orang yang tengah menurunkan kardus yang menyerupai kemasan minuman beralkohol.

“Kardus yang diturunkan berupa ratusan minuman beralkohol dengan berbagai merek. Jumlahnya mencapai 737 botol,” katanya.

Kasat Samapta AKP Suyanto menambahkan, tersangka HP menjalankan usahanya menjual minuman keras selama dua bulan terakhir. Sementara, tersangka APT sebagai pengemudi truk pembawa minunam keras, diketahui baru dua hari menjalankan aksinya.

“Asal minuman keras berbeda, yakni dari wilayah Surakarta untuk miras yang diamankan dari tersangka HP. Sementara lainnya berasal dari Semarang,” ucapnya.

Polresta Magelang akan menindak tegas peredaran segala bentuk miras di wilayah hukumnya. Selain itu, pemberantasan jual beli miras menjelang Ramadan juga dilakukan masif karena miras dinilai menjadi salah satu penyebab tindak kejahatan.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,060