Berita

Terungkap! Tiga Perampok Bos Sembako di Sukolilo Pati Residivis, Salah Satunya Tetangga

Semarang – Tiga perampok di rumah milik Zuhdi Utsman juragan sembako di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ternyata residivis. Salah satu pelaku ternyata tetangga desa korban.

“Ada tiga orang pelaku, yang berperan sebagai pelaku utama BW, merupakan tetangga kampung korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang, Rabu (12/2/2025).

Dwi mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi Senin (20/1) silam pukul 01.30 WIB. Dia menyebut BW telah memonitor pergerakan korban selama 1-2 bulan sebelum perampokan. Perampok itu bahkan sempat pura-pura membeli dagangan di toko kelontong milik Zuhdi.

“BW mengajak temen-temennya FR dan AK untuk melakukan perampokan. FR mempunyai tugas menjaga di luar, memonitor situasi di luar. BW dan AK masuk ke rumah korban,” ungkapnya.

“AK mendobrak pintu depan rumah, setelah terbuka mendobrak pintu, kemudian mematikan sekring listrik. Selepas terbuka, AK dan BW masuk ke kamar korban,” lanjutnya.

Korban lantas diancam pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang diketahui ternyata merupakan mainan dan senjata tajam (sajam) berupa golok dan gobang. Korban dan anaknya yang melakukan perlawanan pun mengalami luka.

“Pelaku mengikat dan pengancam korban dengan kata ‘kowe milih banda apa nyawa (kamu pilih harta atau nyawa)’ sehingga korban menunjukkan di mana letak uangnya,” tutur Dwi.

“Barangnya yang dicuri berupa uang Rp 261 juta dan HP iPhone 11 Pro 64 Gb. Kemudian pelaku kabur dan melarikan diri,” jelasnya.

Ia menyebut pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Jepara. Pihak kepolisian kemudian memeriksa sembilan saksi.

Para pelaku pun ditangkap di Kabupaten Jepara. Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku.

“Barbuk dari BW ada cincin emas, liontin, baju, HP, dan uang tunai Rp 27 juta. Barbuk FR HP, celana panjang, sepeda motor PCX putih, barbuk AK ada pistol, motor CBR 150, HP, jaket, uang Rp 7 juta,” paparnya.

Adapun, ketiga pelaku yakni merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian, sedangkan FR merupakan residivis kasus narkotika.

“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian, FR residivis kasus narkotika,” tutur Dwi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,077