Berita

Maling Mobil di Jateng Lawan Polisi, Terancam Bui 7 Tahun

Semarang – Pencuri mobil Toyota Camry yang sempat menabrak tiga anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan tersangka. Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ARW (34) warga Magelang. Sedangkan dua orang lainnya hanya dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan sementara ini dijerat dengan menggunakan Pasal 263 KUHP, pasal 481 KUHP dan pasal 213 juga pasal 212 yaitu melawan aparat pada saat dilakukan penindakan. (Ancaman?) Rata-rata 7 tahun,” kata Dwi di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (12/2/2025).

 

Pihak kepolisian pun telah menyita mobil Honda Jazz tahun 2013, mobil Toyota Camry tahun 2007, mobil Innova hitam nopol H 1939 RO yang kondisinya rusak parah.

“Tersangka bukan hanya satu kali melakukan kegiatan pembelian kendaraan mobil tanpa surat, sudah beberapa kali, maka kita gunakan Pasal 481 KUHP,” jelasnya.

 

“Modusnya cari mobil murah di Facebook, kemudian keterangan dari pelapor dia dihubungi lewat Facebook, diajak transaksi tapi ternyata tidak terjadi transaksi, cuma DP (uang muka) Rp 1 juta,” sambungnya.

Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sementara ketiga anggota Resmob yang mengalami luka dan bengkak telah dirawat di RS Bhayangkara dan kondisinya telah membaik.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmi, menambahkan saat anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jateng hendak menangkap pelaku yang kabur di Kecamatan Banyumanik, tak ada tembakan peringatan yang dilepas para personel.

“Kemarin karena kita niatnya baik-baik, mendekati, mengatakan kita polisi sambil mau tunjukin lencana kepolisian. Jadi tidak sempat menggunakan tembakan peringatan karena tidak membahayakan,” jelasnya.

Sementara itu, ARW mengaku Toyota Camry tersebut telah dipesan rekannya melalui Facebook dengan harga Rp 50 juta.

“Sudah (dipesan) rekan saya. Harganya Rp 50 juta, belum di-DP,” tuturnya.

“(Kenapa melarikan diri?) Saya panik. Nggak terpengaruh minuman keras,” sambung ARW.

Diberitakan sebelumnya, tiga personel Resmob ditabrak mobil yang dikendarai para penjahat saat berupaya melarikan diri di Jalan Cempaka, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.

Aksi bermula saat seorang warga bernama Cecep Sobana asal Bandung, melapor telah kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007 ke Polsek Suruh Polres Semarang. Pencurian terjadi karena korban ditipu oleh pelaku yang pura-pura akan membeli mobil tersebut tapi akhirnya malah merampasnya.

Awalnya, korban menawarkan mobilnya melalui Facebook, kemudian ada yang menghubungi bahkan mengirim uang Rp 1 juta untuk biaya bensin bertemu di Salatiga.

“Korban yang tidak curiga kemudian mengutus empat karyawannya untuk mengantarkan mobil ke Salatiga pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak korban ke Desa Kebowan, Suruh, dengan alasan ingin melakukan setor tunai,” kata Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangannya, Selasa (11/2).

“Namun, sesampainya di lokasi, korban justru didatangi empat orang yang membawa golok dan senjata diduga senjata api. Mereka langsung mengancam korban dan merampas mobil Toyota Camry tersebut,” sambungnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,081