Berita

Polisi Ungkap Alasan Dua Ayah di Malang Kota Nekat Perkosa Anak Kandung

MALANG – Polresta Malang Kota mengamankan dua pria berinisial W (51) asal Klojen dan B (35) asal Lesanpuro. Keduanya terlibat aksi persetubuhan kepada anak kandung sendiri.

Perbuatan kriminal itu terkuak berkat laporan keluarga korban yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengatakan dua pelaku ditangkap atas kasus berbeda.

Pelaku W menyetubuhi buah hatinya sendiri masih berumur 20 tahun berinisial N. Namun saat persetubuhan itu dilakukan sejak 2017 dan korban masih di bawah umur atau masih 13 tahun.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar dan setelah itu korban disetubuhi,” katanya, Senin (24/2).

Aksi tak terpuji sempat dilakukan berkali-kali bahkan ketika korban sedang sakit pada 2019 dan terakhir pada 18 November 2024.

“Pelaku akhirnya dilaporkan dan kami amankan pada 22 November 2024 karena laporan keluarga dekat korban,” lanjut Kompol Sholeh.

Kompol M Sholeh menjelaskan, pelaku tega menyetubuhi anaknya sendiri karena khilaf dan ditinggal istrinya ke luar negeri sebagai TKW.

“Saat kami periksa, tersangka W mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” jelasnya.

Sementara pelaku B juga tega melakukan persetubuhan kepada anaknya berinisial NMS (14). Aksi bejat itu terakhir dilakukan pada 25 Januari 2025 lalu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lesanpuro.

“Saat kejadian korban hanya ingin membangunkan pelaku pukul 02.00 WIB untuk bekerja, namun pelaku malah menyetubuhinya,” jelas Kompol M Sholeh.

Ia menyebut tindakan itu dilakukan tanpa ada ancaman kepada korban, namun hanya bujuk rayu dan intimidasi agar perbuatannya tidak dilaporkan.

“Ketika kami periksa, tersangka B mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” tandasnya.

Dalam pemulihan psikis dan mental korban, Satreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk mendampingi kedua korban.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenai Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan tersangka B dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,285