Berita

Dalih Bangunkan untuk Kerja, Ayah di Malang Kota Cabuli Anak Sendiri

Malang – Dua ayah kandung WSD (51) dan BM (35), menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kota Malang.

WSD (51) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA (20). Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar, dan setelah itu korban disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).

Dirinya menjelaskan kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti dan tersangka WSD ditangkap pada 22 November 2024 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali. Diketahui, WSD telah menyetubuhi NA sejak tahun 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun.

“Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, juga terungkap alasan WSD menyetubuhi korban. Yaitu, karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Saat kami periksa, tersangka WSD mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” terangnya.

Selanjutnya tersangka berinisial BM, juga melakukan aksi serupa. Yaitu dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

“Untuk modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,” ungkapnya.

Diketahui, kasus persetubuhan itu juga terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Ketika kami periksa, tersangka BM mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” imbuhnya.

Kompol Muhammad Soleh menerangkan, atreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban.

“Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,” jelasnya.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menuturkan bahwa kondisi kedua korban masih trauma, sehingga perlu dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis secara intensif.

“Saat ini, korban berada di rumahnya masing-masing didampingi oleh pihak keluarga dekatnya. Keduanya tetap bersekolah, namun masih agak trauma dengan kejadian itu,”

“Oleh karenanya, kami sudah berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota dan Dinsos Provinsi Jatim untuk melakukan pendampingan. Termasuk memberikan asesmen agar kondisi psikis korban bisa pulih,” tandasnya.

sumber: Tribunjatim-timur.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,287