Berita

Residivis Narkoba Dibekuk di Banyumas, Polisi Temukan 11 Titik Penyimpanan Paket

PURWOKERTO – Satres Narkoba Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan Desa Rempoah RT 03 RW 06, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 23.30.

“Dengan disaksikan warga, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.”

“Ditemukan di lemari kamar, berupa 1 bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu.”

“Barang itu diakui milik tersangka yang merupakan sisa pakai dan 1 plastik berisi pcr tube,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto.

Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka, ditemukan gambar diduga Maps peletakan barang diduga narkotika di Purwokerto sebanyak 11 titik.

Kemudian petugas bersama tersangka ke lokasi sesuai gambar titik tersebut.

Di sana ditemukan 4 paket bertuliskan eltruppa.co.

Di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka MMA berikut barang bukti berupa 4 paket serbuk kristal diduga sabu berat netto 0,7242 gram dan 1 handphone Iphone 13 dibawa ke Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: TribunJateng.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,292