Berita

Dua Kasus Ayah Perkosa Anak Terbongkar, Polresta Malang Kota Bertindak

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus asusila di wilayah Klojen, Kedungkandang dan Sukun, Malang.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak kandung dan satu orang terkait pencabulan anak tetangga yang masih bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, dua pria berinisial W (51) dan B (35) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri.

Untuk tersangka W (51) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA (20). Perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar dan setelah itu korban disetubuhi,” katanya, Senin (25/2/2025).

Hasil pemeriksaan penyidik, NA telah disetubuhi W berkali-kali sejak tahun 2017 atau saat korban berusia 13 tahun. Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” lanjutnya.

Alasannya, tersangka W nekat menyetubuhi anak kandungnya sediri lantaran ia kesepian karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Saat kami periksa, tersangka W mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Tersangka ditangkap pada 22 November 2024,” jelasnya.

Selanjutnya untuk tersangka berinisial B, juga melakukan aksi serupa dengan W, yakni menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Untuk modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,” tuturnya.

Diketahui, kasus persetubuhan itu juga terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Ketika kami periksa, tersangka B mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya ini menerangkan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban.

“Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,” terangnya.

Kemudian yang terakhir pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur, yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial NR (67). Meski usianya terbilang senja, namun ia tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

Sholeh mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan pada April 2024 lalu terhadap korban berinisial IS yang masih berusia 11 tahun di rumah korbannya, ketika tersangka diminta orangtua korban memperbaiki instalasi listrik.

Aksi bejat itu dilakukan NR ketika korban ditinggal belanja oleh orangtuanya. Kepada penyidik, tersangka mengaku gemas ketika melihat anak tetangganya, hingga muncul niat untuk melakukan pencabulan.

“Aksi cabul dilakukan ketika ibu korban sedang berbelanja. Korban dipegang di bagian kemaluannya. Alasan pelaku katanya gemas dan akhirnya melakukan aksi itu,” urainya.

Saat itu, korban merasa ketakutan dan tidak berani menangis. Tak berselang lama, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, hingga berujung laporan polisi. NR kemudian ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/2/2025) lalu.

“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,306