Berita

Operasi Keselamatan 2025 di Malang, 12.203 Pelanggar Dapat Surat Teguran

MALANG – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 telah berakhir tepat tanggal 23 Februari 2025. Operasi yang mengutamakan penegakan hukum ini dilaksanakan selama 14 hari termulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

Dari data yang dikeluarkan Unit Tilang Satlantas Polresta Malang Kota menyebutkan Selama Operasi Keselamatan 2025 untuk jumlah
tilang manual sebanyak 1.050, tilang menggunakan ETLE Statis 278, ETLE Mobile 44 serta teguran Presisi sebanyak 12.203.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengatakan, seperti pada umumnya untuk pelanggar berlalu lintas masih didominasi kendaraan roda dua (R2) adapun pelanggaran yang dilakukan tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan SIM.

“Termasuk melanggar traffic light, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelas Kompol Agung ( Selasa 25/02/2025).
Senin (24/2/2025).

Dijelaskan juga olehnya, selama Operasi Keselamatan Semeru 2025 keselamatan Semeru 2025. Polresta Malang Kota lebih mengedepankan teguran presisi kepada para pelanggar terbukti dengan dikeluarkannya surat teguran 12.203 teguran Presisi.

“Kami juga melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat berupa turun ke jalan sambil memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan keselamatan dalam berkendara dan kepada pelajar,” terangnya mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,307