Berita

Pelarian 2 Tahun Berakhir, Pemerkosa di Pekalongan Ditangkap Usai Kabur ke Sri Lanka

Pekalongan – Buron selama dua tahun, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, pria inisial AG (25), akhirnya berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota. Selama pelarian dua tahun, AG sempat kabur ke Sri Lanka dan Merauke sebagai ABK kapal.

Polisi berhasil membekuk AG saat bersembunyi di rumah saudaranya di wilayah Kendal. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, mengungkapkan peristiwa pemerkosaan terjadi November 2022.

“Untuk ungkap kasus rudapaksa ini, kejadian di bulan November tahun 2022, dibuatkan laporan polisi pada tanggal 28 Febuari 2023. Selama dua tahun pelaku melarikan diri,” kata Yoyok saat diwawancarai detikJateng, Rabu (26/2/2025).

Dari pengakuannya pada polisi, selama dua tahun melarikan diri, pelaku warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, ini sempat ke luar negeri yakni ke Sri Lanka selama delapan bulan dan Merauke selama satu tahun.

“Ya, melarikan diri sebagai tukang pancing di kapal. Di Merauke selama satu tahun, di Sri Lanka delapan bulan, akhirnya bisa kami amankan Minggu (23/2) di Kendal,” ungkapnya.

AG berhasil dibekuk petugas kepolisian saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kendal.

“Kebetulan pelaku ada di keluarga yang di daerah Kendal. Berhasil kita amankan hari Minggu, kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu, AG, pada awak media mengakui dirinya kabur karena takut. Ia mengetahui korban yang juga pacarnya hamil akibat perbuatannya.

“Melarikan diri, karena takut. Iya tahu hamil,” ungkapnya.

Dia diamankan di tempat saudaranya di Kendal setelah sepekan melaut hingga ke luar negeri.

“Saya baru pulang satu minggu yang lalu dan ketangkap. Ya, saya menyesal, saya akan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia mengakui pacaran dengan korban sudah cukup lama dan telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali, sebelum dikabarkan korban hamil akibat ulahnya.

Akibat perbuatan pelaku ini, korban hamil hingga sampai melahirkan bayi. Dengan tertangkapnya pelaku, pihak keluarga mengaku senang. Keluarga berharap pelaku bisa dihukum berat.

“Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada pak polisi. Saya sekeluarga merasa lega. Dengan tertangkapnya pelaku telah menjawab tuduhan kepada keluarga kami yang telah difitnah sudah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari keluarga pelaku,” kata ibu korban inisial W (55).

“Kami juga meminta, pelaku dihukum seberat-beratnya,” lanjutnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,329