Berita

Terungkap! Delapan Titik Perdagangan Daging Anjing Masih Beroperasi di Semarang

SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan sekaligus Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing. Hal tersebut menyusul masih adanya perdagangan daging anjing di ibu kota Jawa Tengah.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Semarang, M Ali menyebut masih ada delapan titik perdagangan daging anjing di ibu kota Jawa Tengah.

“Di Semarang ada delapan titik yang masih menjual daging anjing yakni di Stadion, Jalan Soekarno Hatta, Tanah Putih, sawah besar, srikuncoro ada tiga titik,” sebutnya, saat Sosialisasi kepada Linmas dan tokoh masyarakat Kecamatan Mijen, Rabu (26/2/2025).

Ali mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk menekan peredaran daging anjing di Semarang, diantaranya di Kecamatan Mijen yang kini tidak ada peredaran daging anjing.

Dengan mengkampanyekan Kecamatan Mijen bebas peredaran daging anjing, diharapkan bisa ditiru kecamatan lainnya agar Semarang benar-benar bersih dari peredaran daging anjing.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan tahu bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi,” terangnya.

Dia menegaskan, Kota Semarang harus bersih dari peredaran daging anjing.

Guna menghilangkan peredaran daging anjing di Kota Semarang, pihaknya rutin melakukan razia terhadap penjual daging anjing yang berkeliaran di Kota Semarang.

Dengan razia rutin, menurut dia, peredaran daging anjing di Semarang sudah sedikit.

“Kami terus razia, mereka kami beri peringatan 1, 2 dan 3. Kalau sampai 3 masih bandel jualan, kami tutup lapaknya. Saat ini, sudah banyak berkurang peredaran daging anjing,” terangnya.

Dia mengatakan, daging anjing memiliki dampak yang tidak bagus dari segi kesehatan. Apalagi, anjing dikenal sebagai sahabat manusia.

Subkoor Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan mengatakan, perda tentang keamanan pangan tersebut sudah menyebutkan tentang hewan yang bukan pangan, diantaranya anjing.

“Ada banyak hewan ternak yang layak konsumsi. Kenapa harus anjing? Pengawasan kami sosialisasi Perda Keamanan Pangan juga Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing terutama ke pedagang daging anjing,” ujar Irene.

Dinas Pertanian memiliki daftar pedagang yang menjual daging anjing dan terus dilakukan sosialisasi serta razia bersama Satpol PP.

“Untuk yang pasang nama jualan daging anjing, jualan online sudah tidak ada, tapi masih ada satu dua pedagang nakal. Kami jalan dengan Satpol PP untuk upayakan melakukan pengawasan,” bebernya.

Sejak adanya SE Wali Kota tersebut, pihaknya terus menyosialisasikan kepada pedagang agar beralih untuk berjualan daging olahan lain seperti sapi, kambing, ayam hingga entog.

“Kami akan terus lakukan evaluasi dan cek di lapangan apakah menu daging anjing betul-betul sudah tidak ada,” tegasnya.

Ketua Yayasan Sahabat Setia Satwa, Yong Liem berharap, Kota Semarang bisa bebas dan bersih dari peredaran daging anjing.

“Prinsipnya anjing tidak layak konsumsi. Mereka (anjing) untuk menemani manusia bahkan anak autis berinteraksi dengan anjing dan kucing itu bagus,” katanya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,354