Berita

Tiga Pelaku Curas di Purwokerto Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Purwokerto. Tiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cilongok, yakni SDY (17), ADP (18), dan SH (19), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Purwokerto Barat pada Selasa (4/3/2025) pukul 02.15 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di depan SMPN 4 Purwokerto, Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Menurut keterangan polisi, korban TH (16) bersama dua rekannya, EZ (18) dan FAR (16), awalnya mendapat informasi tentang rencana perang sarung pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah sempat mencari lokasi yang ditentukan namun tidak menemukan lawan, mereka kembali mendapat kabar bahwa lokasi pertemuan berpindah ke sekitar SMPN 4 Purwokerto pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, korban dan rekannya bertemu dengan ketiga tersangka. Tanpa diduga, para tersangka langsung mengejar korban sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami pemukulan dengan sabuk oleh para pelaku. Korban yang ketakutan segera melarikan diri, sementara para tersangka membawa kabur sepeda motor korban.

“Tersangka secara bersama-sama melakukan pencurian dengan didahului tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan dalam keterangan pers Senin ( 10/3/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah hoodie warna abu-abu, satu celana jeans warna biru, satu celurit dengan gagang kayu dan sarung kulit, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,483