MALANG – Wali Kota Malang mengapresiasi program Operasi Pekat Semeru 2025 yang telah dilaksanakan oleh Kapolresta Malang Kota bersama jajaran. Pasalnya, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 41 kasus dengan 53 tersangka selama 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, Polresta Malang Kota telah berhasil menggelar Operasi Pekat Semeru 2025. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan di bulan Ramadan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota. Dengan begitu kami berharap, masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tertib,” seru Wahyu, di Balaikota Malang, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, Operasi Pekat Semeru 2025 merupakan bentuk nyata upaya aparat dalam memerangi kejahatan. Atas kegigihan dan kerja keras, Polresta Malang Kota menduduki ranking 7 dalam rangka penindakan Operasi Pekat Semeru 2025.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Malang Kota. Dan juga Forkopimda yang bahu membahu dalam mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” tandas Wali Kota Malang dalam sambutannya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, dari operasi yang berlangsung sejak 26 Februari sampai 9 Maret 2025. Total ada 41 kasus dengan 53 tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025
“Kami berkomitmen mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif. Di bulan Ramadan ini, peredaran miras menjadi perhatian utama, karena dinilai bisa memicu aksi kejahatan lainnya. Meski kasus miras ditindak pidana ringan (tipiring), ini termasuk upaya memberantas berbagai aksi premanisme,” tutur Nanang.
Sebanyak 41 kasus yang terungkap, terbagi 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Di antaranya: 23 kasus premanisme, 2 kasus pornografi, 2 kasus prostitusi, 1 kasus miras, 9 kasus narkoba, 3 kasus judi dan 1 kasus Street Crime.
Dari 53 tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya 9 TO tersangka premanisme dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan 21 tersangka non TO, Antara lain juru parkir liar dilakukan pembinaan, karena menarik uang parkir tanpa dilengkapi kartis parkir resmi.
Terkait tersangka prostitusi, 2 tersangka non-TO dilakukan proses penyidikan. Tersangka pornografi, terhadap 2 tersangka TO dilakukan proses penyidikan. Terhadap 1 tersangka miras dilakukan pembinaan, karena termasuk tindak pidana ringan.
Terkait tersangka narkoba, 4 tersangka TO dan 7 tersangka Non TO dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka judi, 4 tersangka TO, 2 tersangka non TO dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan 1 tersangka TO Street Crime juga dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, dihadirkan barang bukti berupa uang Rp1 .410.000, 972 botol miras, narkoba sabu 86,19 gram dan 0,48 gram ganja. Selain itu, terdapat barang bukti alat elektronik berupa 4 handphone berbaga merk dan kendaraan berupa 2 unit sepeda motor.
Disebutkannya, kasus kejahatan lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kombes Pol Nanang menegaskan, Polresta Malang Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Malang.
“Diperlukan sinergi antara Polresta Malang Kota, Pemkot Malang serta seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di kota ini,” tandasnya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang