Berita

Razia Pekat di Demak, Warung Jual Miras saat Ramadhan Tak Luput dari Penindakan

DEMAK – Sejumlah warung terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Sat Samapta Polres Demak pada Senin dinihari (10/3/2025).

Beberapa warung di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen Kabupaten Demak itu ketahuan tetap nekat berjualan minuman keras di Bulan Suci Ramadhan.

Hasilnya, seratusan botol berisi minuman keras langsung disita dari warung-warung tersebut dan dibawa ke Mapolres Demak.

Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menjelaskan bahwa razia miras tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” kata Wasito.

Ia melanjutkan semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak.

Para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.

“Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan serta kami akan melakukan razia secara rutin,” lanjut Wasito.

Melalui razia tersebut, dihatapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak dapat tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak Mohammad Yatin menyambut positif langkah Polres Demak dalam menindak dan menyita peredaran minuman keras di Kabupaten Demak.

“Miras merupakan minuman terlarang, karenanya aparat kepolisian sebagai penegak hukum harus tegas dalam menindak.”

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,521