Berita

Nekat Curi 500 Tabung Gas, Dua Pria di Pati Ditahan

Pati – Dua pria warga Juwana, Kabupaten Pati, inisial SL (45) dan SP (40), ditangkap polisi karena mencuri gas elpiji 3 kilogram di empat lokasi yang berbeda. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan ratusan gas melon.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan kedua tersangka melakukan aksi pada awal Februari 2025. Ia menerangkan, dua pelaku beraksi saat gas elpiji subsidi sedang susah di pasaran. Akibatnya masyarakat resah dan melaporkan kepada polisi.

“Alhamdulillah berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga kami dapat mengamankan sejumlah 400 sampai 500 tabung gas elpiji. Kemudian kita bisa mengamankan satu ton beras dengan beberapa TKP,” jelas Heri saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (14/3/2025).

Heri menjelaskan aksi kedua tersangka sempat terekam kamera CCTV. Sehingga dari barang bukti tersebut polisi memburu keduanya.

“Kedua tersangka diamankan pertengahan Februari 2025 kemarin,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi dengan keliling mengendarai mobil pikap ke lokasi yang sekira terdapat pangkalan gas elpiji. Setelah mengetahui adanya gas melon ini mereka beraksi mencuri gas yang disubsidi pemerintah saat malam harinya.

Konferensi pers pencurian tabung gas elpiji 3 kg di Mapolresta Pati, Jumat (14/3/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
“Setelah itu per titik dia menggunakan alat gunting besar. Itu dibuka, gemboknya digunting besar sehingga terbuka kemudian dibawa,” jelasnya.

Dia mengatakan empat lokasi yang menjadi sasaran tersangka ada di Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana. Ada 500 tabung gas elpiji yang diamankan oleh polisi. Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa beras.

“Kami juga mengamankan 500 tabung gas elpiji, kemudian kita juga mengamankan satu ton beras dari beberapa TKP. Ada empat TKP, Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka ini menjual gas elpiji hasil curian melalui media sosial. Hasil uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh kedua tersangka.

“Hasil kejahatan dijual dengan Facebook, mendapatkan hasil Rp 40 juta kemudian dibagi berdua,” jelasnya.

Kedua tersangka kini telah mendekam di dalam ruang tahanan Polresta Pati. Mereka diancam penjara selama 7 tahun.

“Pasal 363 KHUPidana ancaman dengan hukuman 7 tahun,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,569