Berita

Polda Jateng Gerebek PT KML, Puluhan Ribu Botol Minyakita Diamankan

SEMARANG – Polda Jateng menyita sebanyak 89.856 botol minyak goreng MinyaKita kemasan tutup kuning dari PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR), sebuah perusahaan di Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Jumat (14/3/2025).

Penyitaan ini dilakukan Satgas Pangan Polda Jateng usai ditemukan ketidaksesuaian volume isi minyak dalam kemasan yang beredar di pasaran, melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Kepala Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam gelar perkara yang berlangsung di halaman PT KMR, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor industri minyak goreng bersubsidi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Direktorat Metrologi BMSL Yogyakarta, ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label,” ujar Arif Budiman, Jumat (14/3/2025).

Dalam hasil pemeriksaan, PT KMR memproduksi dua jenis kemasan MinyaKita, yakni MinyaKita Tutup Hijau dikemas dengan mesin otomatis dan MinyaKita Tutup Kuning dikemas dengan mesin manual (mengalami penyimpangan volume).

Satgas Pangan Polda Jateng akhirnya menyita hanya MinyaKita tutup kuning, sementara MinyaKita tutup hijau masih diizinkan beredar.

“Ada dua pola produksi di PT KMR, yakni kemasan tutup hijau yang dikemas secara otomatis dengan mesin, dan kemasan tutup kuning yang dikemas secara manual. Yang kami segel dan sita adalah MinyaKita tutup kuning, karena ditemukan pelanggaran dalam volume isinya,” tegas Arif Budiman.

Meskipun penyitaan telah dilakukan, PT KMR masih diizinkan untuk memproduksi MinyaKita kemasan tutup hijau dengan syarat mengikuti standar distribusi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, produksi MinyaKita kemasan tutup kuning dihentikan sementara hingga proses penyelidikan lebih lanjut selesai.

“Produksi MinyaKita masih bisa dilakukan untuk kemasan tutup hijau. Tapi untuk yang tutup kuning, sementara waktu dihentikan sampai penyelidikan tuntas,” tambah Arif Budiman.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan distribusi minyak goreng bersubsidi yang kerap merugikan konsumen.

Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen yang tidak mematuhi standar distribusi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,588