Berita

Prostitusi Muncul Lagi di Gunung Kemukus Sragen, Warga Resah

Solo – Praktik prostitusi ternyata kembali ditemukan di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Tahun ini, setidaknya ada dua kasus yang dibongkar polisi terkait prostitusi di Gunung Kemukus. Prostitusi itu bahkan menawarkan anak di bawah umur.

Penanggung Jawab Wisata Gunung Kemukus, Wijanto, mengaku kaget dengan temuan itu. Dia menilai hal itu akan merugikan tempat wisata sekaligus warga setempat.

“Kejadian yang baru-baru ini. Tahun 2025 baru berjalan tiga bulan sudah ada 2 kali kejadian, yang ibarat ada salah satu kejadian kurang mengenakan yakni itu tadi TPPO,” katanya ditemui di Kantor Gunung Kemukus, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (13/3/2025).

Gunung Kemukus memang diketahui sempat memiliki citra sebagai mountain sex atau gunung dengan ritual seks. Namun, menurut Wijanto, citra itu sudah berupaya dihapus. Menurutnya, sampai 2024 kemarin Kemukus telah bersih dari citra tersebut.

“Secara pengawasan, tugas dari penanggung jawab hanya pelayanan, parkir. Ini jadi kesepakatan pelaku usaha bagi melanggar aturan di off-kan 1 tahun dari paguyuban. Selama 2024 nggak ada prostitusi, baru kemarin itu,” tuturnya.

“Kita juga sudah sering mengajak masyarakat warga RT untuk sosialisasi. Memberikan SOP ke pengunjung yang akan berziarah ke makam pangeran Samodra, setiap bulan koordinasi dengan RT, pelaku usaha,” ungkapnya.

Terungkap 2 Kasus Prostitusi di Kemukus

Dalam catatan detikJateng, setidaknya ada dua kasus TPPO berkaitan dengan prostitusi yang dibongkar polisi di Gunung Kemukus pada 2024 ini. Pertama pada Januari lalu, Polda Jateng menangkap wanita bernama Sukini karena mempekerjakan wanita berusia 19 tahun sebagai LC dan PSK.

S merupakan pemilik rumah makan dan karaoke di wilayah Kemukus. Di tempatnya itu, terdapat kamar-kamar untuk layanan prostitusi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan korban awalnya mengetahui ada lowongan kerja dari Facebook, kemudian dia mendaftar.

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka S (Sukini) di Kemukus, Sragen. Setelah beberapa lama, tanggal 29 Januari korban sampaikan ke pelapor (ibu korban) bahwa korban dipaksa S untuk dipekerjakan sebagai LC dan juga sebagai PSK,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Korban yang merasa tertipu meminta agar diizinkan pulang. Namun, korban justru diminta tebusan uang Rp 1 juta.

“Korban mau pulang tidak bisa. S meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” sambung Dwi.

Tawarkan Anak Bawah Umur

Kasus kedua dirilis oleh Polres Sragen pertengahan bulan ini. Pelakunya Sri Haryani (50), dia merupakan mucikari yang menawarkan gadis kepada hidung belang.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan laporan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat setempat soal adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung yang diduga muncikari,” katanya kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

“Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 15 tahun, asal Boyolali,” bebernya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,587